Oleh : Rofikoh Rokhim Ekonom Bisnis Indonesia
Inti dasar dari UU ini antara lain kepastian hukum dengan adanya asas penting seperti perlakuan yang sama antara PMA dan PMDN, transparansi, akuntabilitas, garansi terhadap nasionalisasi dan penyelesaian masalah/ sengketa jika terjadi
Dalam UU PM baru itu tercantum serangkaian fasilitas untuk penanaman modal seperti fasilitas fiskal, kemudahan pelayanan hak guna tanah, bangunan dan hak pakai tanah, kemudahan pelayanan dan keimigrasian, serta kemudahan pelayanan perizinan impor
Kehadiran UUPM tersebut dapat memberikan kepastian hukum, sehingga investor dalam dan luar negeri akan mendapat acuan dan aturan berbisnis yang aman di Indonesia dalam jangka panjang.
Apalagi sejumlah peraturan yang sekiranya kurang jelas dan kurang rinci dalam UUPM tersebut, akan segera disusunkan kriteria lengkapnya melalui Peraturan Presiden (PP), Keputusan Presiden (Kepres), dan peraturan lain di bawahnya tanpa tumpang tindih.
Asing vs domestik
Sejumlah pihak memang meragukan keberadaan UUPM tersebut bila ditinjau dari perlakuan yang sama antara investor asing dan domestik. Hal itu dikhawatirkan akan menyebabkan adanya 'asingisasi' maupun penguasaan ekonomi yang kuat oleh pihak asing.
Padahal kenyataan menunjukkan bahwa UUPM di berbagai negara hampir tidak ada yang secara spesifik melakukan pembedaan antara investor asing dan domestik. Tetapi dikotomi antara peran investor asing dan domestik tersebut lebih diejawantahkan dalam PP, Kepres, atau peraturan yang lain.
Tidak mungkin suatu negara/pemerintah yang rela kegiatan ekonomi didominasi oleh asing, namun lebih kepada kepentingan kemitraan antara investor asing dan domestik secara mutualisma. Selain itu, suatu pemerintahaan yang bijak pasti ingin industri nasionalnya maju dengan sejumlah proteksi dalam artian diskriminasi positif.
China dan India yang hingga kini tengah getol mengundang investor asing saja, juga melakukan sejumlah proteksi berdiskriminasi positif untuk memajukan industri nasionalnya, namun kedua negara itu tidak melakukan proteksi terbuka dalam UUPM tetapi lebih kepada sejumlah peraturan.
Dengan demikian, batasan-batasan investasi maupun daftar investasi yang terbuka dan tertutup bagi investor asing dilakukan dengan sangat hati-hati dan strategis.
Tampak dalam semua pasal di UUPM Indonesia sudah terdapat rambu-rambu untuk menjaga kepentingan nasional, termasuk sektor yang tertutup maupun terbuka dengan syarat sesuai kriteria kepentingan nasional.
Kepentingan nasional didefinisikan sebagai ketahanan nasional, kesehatan, kebudayaan, lingkungan hidup dan aspek kepentingan yang lain, itu sangat jelas disebut dalam UUPM ini
Pada dasarnya hanya ada tiga bidang investasi yang perlu diatur ketat yaitu transportasi, penyiaran, dan energi. Sejumlah industri yang masih masuk daftar larangan antara lain minuman keras dan senjata. Sedangkan yang dibuka dengan peraturan ketat antara lain sejumlah industri kecil dan menengah yang dibuka namun harus ada kemitraan.
Yang lainnya sudah pasti terbuka bersyarat, sehingga segenap penentuan daftar terbuka dan tertutup suatu investasi selayaknya disesuaikan dengan rencana pengembangan industri dalam jangka panjang yang direkomendasikan Departemen Perindustrian dan depertemen lainnya.
Dengan demikian daftar investasi terbuka dan tertutup bersifat dinamis serta disesuaikan dengan perkembangan alias akan ada peninjauan ulang secara berkesinambungan. Sebagaimana terlihat dalam UUPM ini telah termaktub kriteria yang digunakan untuk menyusun daftar sektor yang tertutup maupun sektor yang terbuka dengan syarat.
Proyeksi risiko
Selayaknya kekhawatiran 'asingisasi' tidak dirasakan berlebihan karena pemerintah telah menghitungkan daftar investasi yang terbuka dan tertutup oleh pihak asing, terutama untuk sektor-sektor strategis dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Justru dengan adanya pelakuan yang sama maka investor asing dan domestik akan bersaing secara sehat. Dan kenyataannya di lapangan menunjukkan bahwa investor asing membutuhkan mitra lokal untuk bisnisnya. Bagaimanapun, pemodal lokal sudah selayaknya lebih tahu akan potensi investasi suatu daerah.
Hampir semua negara memiliki perwakilan bisnis atau kegiatan ekonomi di Indonesia sehingga melalui perwakilannya, para investor akan mendapat sejumlah laporan mengenai analisis, kelebihan dan kekurangan, keuntungan dan kerugian dari UUPM tersebut.
Misalnya tentang hak guna usaha (HGU), yang selain menjadi perdebatan sengit DPR juga menjadi perhitungan rumit investor. Mengapa? Dalam peraturan yang lama, pemerintah memberikan HGU selama 95 tahun yang diberikan secara bertahap yaitu tahap pertama selama 35 tahun, kemudian diperpanjang 25 tahun dan setelah itu dapat diperbarui selama 35 tahun.
Dari proses pentahapan tersebut, dipastikan timbul biaya tidak terduga untuk merealiasikannya. Kepastian investasi jangka panjang tidak mantap. Kini perizinan HGU diberikan langsung selama 95 tahun dengan catatan pemerintah dapat mencabut HGU tersebut jika investor tidak memenuhi kewajiban dalam tata peraturan HGU.
Dengan demikian, investor beriktikad baik akan mempertahankan investasinya selama 95 tahun di Indonesia dan mereka juga dijamin kepastiannya selama waktu itu.
Selain itu, UUPM tersebut juga mencantumkan penyederhanaan prosedur dan perizinan melalui pelayanan satu pintu dan kejelasan peran BKPM yang menjadi koordinator pelaksanaan kebijakan penanaman modal, sehingga pengurusan izin bisa berkurang dari 97 hari menjadi 30 hari.
Dengan hadirnya UUPM tersebut tampak sebagian keraguan investor sudah terjawab. Ada proyeksi bahwa investasi yang semula tertunda akan mulai masuk ke Indonesia, paling tidak pada semester kedua tahun ini dan paling lambat akhir tahun ini.
Mengapa harus begitu optimistis? Lihat saja bahwa dalam setiap kegiatan pameran investasi baik itu Infrastruktur Summit I dan II serta berbagai kegiatan eksibisi bisnis di luar negeri, hampir semua investor menyatakan tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, namun tetap saja menunggu dan melihat-lihat hadirnya peraturan yang jelas.
Sekarang ini masih terdapat tantangan bagi pemerintah untuk segera menetapkan peraturan pelaksana/penunjang di lapangan dalam bentuk PP, Kepres, dan peraturan lain. Selain itu, pemerintah masih harus konsisten menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengimplementasikan UUPM dengan benar.
Dan masih diperlukan sinkronisasi dengan undang-undang yang lain seperti Undang Undang Pajak, Undang-Undang Tenaga Kerja, penyederhanaan perizinan, pengurangan birokrasi, serta pengurangan ekonomi biaya tinggi.
Jika semua berjalan beriringan, bukan mimpi bahwa realisasi investasi tahun ini naik 15,2% setelah pada periode 2000-2006 hanya berkisar rata-rata 7%. Layaknya semua bekerja keras dan konsisten. (bisnis.com)