Pansus Century, Silakan Peroleh Data dengan Cara Apapun

priyo_darminJAKARTA-–Rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memecahkan kebuntuan soal data dan dokumen rahasia yang belum diserahkan dari tiga institusi tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket Century.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat konsultasi tersebut menyebutkan ada dua kesimpulan rapat. Pertama, rapat mempersilakan Pansus Angket Century untuk mendapatkan data dalam bentuk apapun sesuai dengan undang-undang yakni lewat penetapan pengadilan dan atau fatwa Mahkamah Agung (MA). “Kedua meminta kepada seluruh lembaga terakait BPK, BI, dan PPATK untuk dapat memberikan data kepada pansus dalam waktu yang definitif,” kata Priyo, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/1).

Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, BPK sebenarnya ingin sekali menyerahkan seluruh data dan dokumen hasil audit investigasi terhadap Bank Century kepada Pansus Angket Century. Namun, lanjut Hadi, BPK belum berani menyerahkan data dan dokumen itu karena terbentur oleh Undang-undang BPK.

Dalam Pasal 28 B UU BPK, terang Hadi, dijelaskan anggota BPK dilarang menyerahkan data yang diperoleh dari hasil audit kepada pihak lain. Kecuali, penyerahan data audit tersebut untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. “Karena ada koridor hukum, kami menghormati koridor hukum itu,” kata Hadi.

Wakil Ketua Pansus Angket Century, Gayus Lumbuun, menerangkan, salah satu dokumen yang diperlukan pansus adalah kertas kerja pemeriksaan (KKP) auditor saat memeriksa rapat-rapat di BI (Rapat Dewan Gubernur). Pansus, kata Gayus, memerlukan KKP tersebut untuk dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi dari BI yang diperiksa pansus.

Atas kesimpulan rapat konsultasi ini, Ketua Pansus Angket Century, Idrus Marham, menyatakan pansus nantinya akan menentukan langkah. Idrus hari ini tidak langsung mengambil sikap apakah pansus meminta penetapan pengadilan atau fatwa MA untuk memperoleh data-data yang diperlukan pansus. “Waktu kerja pansus segera habis yakni 4 Maret 2010, masalah ini harus segera dipecahkan,” sahut anggota pansus, Bambang Soesatyo.

(Republika)