Keterbukaan RTRW Percepat Ekspansi Kawasan Industri

BatamIndustrialRencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota perlu lebih terbuka. Dengan demikian, aliran investasi daerah lebih terbuka karena investor mendapatkan informasi penuh tentang investasi. “Dengan demikian, ekspansi kawasan industri di wilayah tersebut pun bisa lebih cepat,” kata ekonom INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Aviliani, dalam satu seminar di Jakarta, Rabu (3/12).

Aviliani menambahkan, saat ini tingkat pertambahan/ekspansi industri (pabrik) di dalam kawasan industri hanya berkisar 5% per tahun. Sementara, sumbangan industri tersebut terhadap produk domestik bruto mencapai 27%.

Kata dia lagi, untuk keterbukaan tersebut, pemerintah kabupaten/kota dapat menuangkan RTRW dalam renstra (rencana strategis). Bisa pula, RTRW tersebut dipampangkan secara terbuka di situs internet pemerintah tersebut.


Dari segi tata ruang, pengembangan/pembangunan kawasan industri bisa menyinergikan perencanaan dengan penyediaan prasarana/sarana penunjang. Itu antara lain, kata Aviliani, penyediaan energi listrik, telekomunikasi, fasilitas jalan, dan lain-lain sejenis.

Untuk optimalisasi kawasan industri pula, sesuai dengan PP No. 26 Tahun 2009, pemerintah daerah (gubernur, bupati, walikota) bisa memberikan kemudahan dalam perolehan ataupun pembebasan lahan di daerah peruntukan pembangunan kawasan industri. “Pemerintah daerah,” ia berkata, “juga berperan mengarahkan aktivitas industri ke dalam kawasan industri.

(Rumah123.com)